Menurut tim hukum, kecurangan tersebut termasuk dugaan keterlibatan aktif Penjabat (Pj) Gubernur Sumut dalam memenangkan pasangan Bobby Nasution, yang merupakan menantu Presiden Joko Widodo. Selain itu, mereka juga meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan gubernur.
Faktor lain yang diangkat oleh tim hukum adalah banjir yang melanda beberapa wilayah Sumatera Utara selama proses pemungutan suara. Kondisi ini disebut mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih, yang dinilai tidak mencerminkan kehendak rakyat secara optimal.