Pemerintah Siapkan Aturan Batas Usia Penggunaan Media Sosial, Komisi I DPR: Harus Ada Pertimbangan Mendalam

JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana untuk menetapkan aturan mengenai batas usia penggunaan media sosial. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa penentuan batas usia tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, keputusan mengenai usia minimal penggunaan media sosial harus melalui pertimbangan matang dan melibatkan berbagai ahli.

“Kalau minimal atau batasannya berapa, itu enggak bisa diputuskan seketika dari satu sisi. Itu kan harus ada proses pertimbangan. Kayak Amerika 14 tahun, di Perancis sama Kanada 15, di Australia 16 tahun,” ujar Dave ditemui di Gedung DPR, Rabu (22/1/2025). Ia menambahkan bahwa angka-angka batas usia dari negara lain tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa dasar yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *