Kedua pelajar tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, bersama dengan beberapa saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut. Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi dua bilah celurit, satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dua potong jaket, dan rekaman video berdurasi 37 detik yang memperlihatkan insiden tersebut.
“Tindaklanjutnya proses penyidikan, melengkapi berkas perkara,” tambahnya.
Kasus ini mengacu pada Pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan UU RI Dahulu Nomor 8 tahun 1948, serta Pasal 184 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang tindak kekerasan.