JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini berlaku untuk UMKM dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap mendapatkan pembebasan PPh atau dikenakan tarif nol persen.