Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Hingga 2025

JAKARTAPemerintah Indonesia resmi memperpanjang masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini berlaku untuk UMKM dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap mendapatkan pembebasan PPh atau dikenakan tarif nol persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *