Kegiatan mendaur ulang sampah APK ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Rencananya, sampah-sampah APK akan diolah melalui Refuse Derived Fuel (RDF), sebuah fasilitas pengolahan sampah yang mengubahnya menjadi bahan pengganti batu bara.
Sebagai pejabat perempuan yang seringkali menyuarakan isu-isu kebersihan lingkungan, Zita berharap bahwa kegiatan seperti ini dapat berlanjut bahkan setelah masa pasca Pemilu berlangsung. Hal ini tidak hanya menjadi bukti kesadaran lingkungan yang baik dari masyarakat dan pemerintah, tetapi juga sebagai upaya konkret untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.