JAKARTA – Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima, kini harus menanggung akibat atas tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukannya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Rabu (28/2/2024), hakim menyatakan Yusrizki bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun.
“Hakim ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Yusrizki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana selama 4 bulan.