Yusril Sebut Overcapacity Lapas Masalah Lama, Usulkan Revisi UU Narkotika untuk Atasi Kejahatan

JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan persoalan serius yang dihadapi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, yakni masalah overcapacity atau kelebihan penghuni. Menurut Yusril, masalah ini sudah berlangsung lama dan sulit untuk diatasi, terutama dalam konteks peningkatan jumlah narapidana akibat kasus narkotika.

“Memang masalah overcapacity itu sudah lama sebenarnya, tidak mudah untuk mengatasi persoalan ini,” kata Yusril di Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap kaburnya tujuh narapidana narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada Selasa (12/11) lalu, yang semakin menambah beban pemerintah dalam menangani masalah kelebihan kapasitas di lapas.

Yusril menjelaskan bahwa upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini membutuhkan pemikiran yang lebih komprehensif, termasuk pembaruan dalam sistem perundang-undangan. Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah revisi terhadap Undang-Undang Narkotika. “Oleh karena berbagai jenis kejahatan itu meningkat sejalan dengan perubahan di masyarakat, sebanyak apapun lapas yang kita buat, tidak akan pernah berhasil memberantas kejahatan itu sendiri,” ujar Yusril.

Masalah overcapacity ini, lanjut Yusril, sebagian besar disebabkan oleh banyaknya pengguna narkotika yang dipenjara. Dia menilai, seharusnya ada pendekatan yang lebih selektif dalam menangani kasus narkoba, terutama terkait dengan perbedaan penanganan antara pengedar narkoba dan pengguna. “Apakah pengguna narkotika itu semestinya direhabilitasi oleh negara, sedangkan pengedar dipidana? Kadang-kadang memang terjadi yang pengedar juga pemakai, karena itu memang sangat selektif,” kata Yusril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *