Yudha Arfandi Dijerat Pasal 340 KUHP atas Tindak Pembunuhan Dante, Anak Artis Tamara Tyasmara

JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi saksi dari pengungkapan yang mengguncang dalam kasus kematian tragis Raden Andante Khalif Pramudityo, yang lebih dikenal sebagai Dante, putra dari artis terkenal Tamara Tyasmara. Yudha Arfandi, seorang yang kini berstatus terdakwa, dihadapkan pada dakwaan yang menggambarkan adegan tragis di kolam renang, di mana nyawa Dante akhirnya merenggutnya pada 2 Januari 2024 lalu.

Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudha Arfandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain. Dakwaan sekundernya juga mencakup Pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Motifnya, yang mengejutkan banyak pihak, diungkapkan dalam detail-detail yang terungkap dalam persidangan.

Jaksa menyampaikan bahwa Yudha Arfandi, seorang yang pernah dekat dengan keluarga Tamara Tyasmara, didorong oleh perasaan dendam yang mendalam. Menurut dakwaan, Yudha merasa kesal dan kecewa karena hubungannya dengan Tamara Tyasmara tidak direstui oleh Rustiya Aryuni, ibunda Tamara. Konflik ini diperburuk oleh serangkaian pertengkaran yang kerap melibatkan Yudha dan anak perempuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *