Yudha Arfandi Dihukum 20 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Terhadap Anak Aktris Tamara Tyasmara

JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman penjara selama 20 tahun setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, yang akrab disapa Dante, seorang bocah berusia 6 tahun dan putra dari aktris FTV Tamara Tyasmara.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur, Hakim Ketua menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.”

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Yudha. Jaksa menganggap tindakan Yudha merampas nyawa Dante di sebuah kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Januari 2024, sebagai tindakan yang “sadis dan tidak manusiawi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *