Yogi mengaku membeli ganja dari seseorang berinisial JJ, yang saat ini telah menjadi buronan polisi. Dengan pembelian seharga Rp 250.000, Yogi mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Yogi dan Epy mengaku telah mengkonsumsi ganja bersama pada suatu malam di atas pohon di belakang apartemen mereka.
Namun, polisi tidak tinggal diam. Setelah dilakukan tes urine, kedua selebritas tersebut positif mengonsumsi ganja dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Yogi dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UUD Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. Sementara itu, Epy dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri yang wajib direhabilitasi atau diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.