“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain, atau petunjuk baru. Kemungkinan temuan tersebut baru didapat penyidik saat ini,” ujar Tessa pada Jumat (13/12).
Ia menambahkan bahwa langkah ini murni didasarkan pada alat bukti dan bukan karena status Yasonna yang kini bukan lagi pejabat negara.
Kasus Harun Masiku mencuat pada Januari 2020 melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Saat itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap senilai Rp 600 juta dari Harun. Uang tersebut diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun, Harun Masiku berhasil lolos saat OTT berlangsung dan hingga kini masih berstatus buron. Meski sudah hampir lima tahun berlalu, KPK terus berupaya menangkapnya. Terbaru, lembaga antirasuah ini menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) pembaruan yang memuat foto-foto terbaru Harun Masiku.