Jakarta – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Yogi Ageng Prayogo (24), ditangkap di Jepang karena terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan dan perampokan terhadap pasangan suami-istri lanjut usia di Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka. Penangkapan Yogi terjadi pada tanggal 27 November 2024, setelah ia merampok rumah dan menusuk kedua korban yang berusia 81 dan 78 tahun.
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) membenarkan kejadian tersebut dan memberikan konfirmasi melalui Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha. Dalam keterangan resmi yang diterima media, Judha mengatakan bahwa informasi ini diterima dari Kepolisian Kakegawa yang menginformasikan penangkapan Yogi dengan tuduhan percobaan pembunuhan dan perampokan.
Menurut keterangan pihak berwenang, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 November 2024, ketika Yogi yang bekerja sebagai peserta magang di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, melakukan aksi perampokan di rumah pasangan lansia. Setelah merampok, Yogi kemudian menusuk kedua korban yang akhirnya menderita luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.