Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan dalam jumpa pers pada Kamis (15/8), bahwa AF ditangkap karena melanggar ketentuan keimigrasian dengan status overstay dan diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. “Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan satu orang asing asal Rusia berinisial AF (Lk, 34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Suhendra.
Kejadian Mencurigakan
AF pertama kali menjadi perhatian pihak Imigrasi setelah laporan dari warga setempat mengenai tingkah lakunya yang kerap membuat keributan di sekitar penginapan tempat dia tinggal. Laporan tersebut memicu petugas Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar AF. Hasilnya, petugas menemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram, serta peralatan terkait seperti media tanam dan alat isap.