WN Rusia Tanam Ganja di Bali: Ditangkap Imigrasi, Ngamuk saat Jumpa Pers?!

BALISeorang Warga Negara (WN) Rusia berinisial AF (34) ditangkap oleh petugas Imigrasi di penginapan di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu, 14 Agustus 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah AF diduga terlibat dalam aktivitas yang mencurigakan, termasuk kejahatan narkotika dan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan dalam jumpa pers pada Kamis (15/8), bahwa AF ditangkap karena melanggar ketentuan keimigrasian dengan status overstay dan diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. “Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan satu orang asing asal Rusia berinisial AF (Lk, 34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Suhendra.

Kejadian Mencurigakan

AF pertama kali menjadi perhatian pihak Imigrasi setelah laporan dari warga setempat mengenai tingkah lakunya yang kerap membuat keributan di sekitar penginapan tempat dia tinggal. Laporan tersebut memicu petugas Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar AF. Hasilnya, petugas menemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram, serta peralatan terkait seperti media tanam dan alat isap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *