RUSIA -Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial B (22) diamankan warga di sekitar Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali, Jumat (13/12/2024) pukul 22.30 WITA. B diduga mencuri ponsel iPhone 14 Pro Max berwarna ungu seharga Rp 20 juta.
Menurut keterangan AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, kejadian ini bermula saat B datang ke sebuah toko ponsel di lokasi. B mengaku kepada salah satu karyawan berinisial IMS (36) bahwa ia berminat untuk membeli iPhone 14 Pro Max tersebut.“IMS memberikan ponsel itu kepada B, tetapi di sisi lain ada pembeli lain yang datang dan IMS diminta untuk melayani pembeli tersebut,” kata Sukadi, Sabtu (14/12/2024).
Sementara IMS sedang melayani pembeli lain, B lari keluar toko dan menuju jalan raya sambil membawa ponsel yang baru diambilnya.