BALI -Kasus hukum yang melibatkan seorang individu dengan inisial Torper WN Jerman kini menjadi sorotan publik setelah terancam dijerat dengan beberapa pasal berlapis dalam hukum pidana Indonesia. Torper menghadapi tuduhan serius yang mencakup Penganiayaan Ringan, Perusakan, dan Pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Senjata.
Menurut laporan yang diterima, Torper dihadapkan pada Pasal 352 KUHP yang mengatur tentang Penganiayaan Ringan. Pasal ini mengancamkan dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan. Tuduhan ini berkaitan dengan kejadian yang diduga melibatkan tindakan kekerasan fisik yang dianggap merugikan pihak lain.
Selain itu, Torper juga menghadapi Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana Pengrusakan. Pasal ini memiliki ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara, yang menunjukkan seriusnya perbuatan yang merusak atau menghancurkan properti orang lain.