Post Views: 37
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap artis Windy Yunita Bastari Usman, yang lebih dikenal sebagai Windy Idol. Langkah ini diambil setelah Windy menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan.
Berita Terkait