Windy Idol Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan TPPU

JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap artis Windy Yunita Bastari Usman, yang lebih dikenal sebagai Windy Idol. Langkah ini diambil setelah Windy menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *