BALI -Wayan Koster dan Giri Prasta resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (9/1) di Hotel Trans, Kabupaten Badung, Bali.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengungkapkan bahwa pasangan Koster-Giri meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, dengan perolehan suara sebesar 61,46 persen atau 1.413.604 suara.
“Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Nomor Urut 2, Saudara Wayan Koster dan Giri Prasta, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Bali periode 2025-2030,” kata Lidartawan saat membacakan keputusan tersebut.