Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Menurutnya, restoran Asep Stroberi tidak segera ditertibkan karena telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh pengawas bangunan. Cecep menjelaskan bahwa penanganan terhadap restoran ini berbeda dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan sebelumnya. “Untuk Asep Stroberi, penindakannya berlainan dengan yang PKL. Hasil kajian dari penegak pengawas bangunan berdasarkan penataan ruang,” ungkapnya.
Cecep juga menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap restoran tersebut. Semua proses telah melalui forum penataan ruang yang melibatkan berbagai pihak seperti Bappeda, BPKPP, dan PUPR. Forum ini diketuai oleh Sekda Kabupaten Bogor. “Pemkab Bogor tidak ada kepentingan khusus dalam hal ini,” tegasnya.
Namun, meskipun tidak dilakukan pembongkaran, restoran tersebut telah dikenakan denda sebesar Rp 50 juta sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Cecep menambahkan bahwa keputusan denda tersebut diambil melalui proses pengadilan, bukan oleh Pol PP atau Bupati. “Ini bukan keputusan Pol PP, bukan putusan Bupati, tapi pengadilan,” jelasnya.