Warga Kota Penyangga Mengurus KTP Baru Akibat Penonaktifan NIK DKI Jakarta

Muhudin menjelaskan bahwa ia lahir di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan telah memiliki KTP Jakarta selama 25 tahun. Namun, akhirnya ia harus mengurus pindah KTP karena program penonaktifan NIK di DKI Jakarta.

Proses input data hingga pengambilan KTP baru memakan waktu sekitar satu bulan. “Sudah sejak puasa kemarin. Pas ada informasi non-aktif KTP itu. Tapi sebetulnya niat pindah sudah lama, tapi baru keurus sekarang,” paparnya.

Ia juga menambahkan bahwa dokumen untuk mengurus KTP baru bisa dilampirkan secara online, dan KTP baru yang sudah jadi bisa langsung diambil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selain Muhudin, warga lainnya seperti Ali juga akan segera mengurus dokumen lain setelah mendapatkan KTP Depok. Baginya, hal ini penting karena banyaknya kebutuhan akan layanan seperti BPJS atau perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *