JAKARTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Dampak kebijakan ini terasa bagi sejumlah warga yang tinggal di kota-kota penyangga, seperti Depok, yang harus mengurus kepindahan dokumen.
Salah satu contohnya adalah Muhudin (42), seorang warga Depok yang memiliki KTP Jakarta. Ia mengalami dampak dari penonaktifan NIK tersebut dan mendatangi Kecamatan Beji, Depok, untuk mengurus kepindahan dokumen agar lebih mudah saat menggunakan fasilitas-fasilitas pemerintah.
“Kalau sudah pindah KTP, ini saya rencana mau ngurus BPJS sama bank juga. Nanti misal buat Pilkada pun saya jadi ikutnya di Depok, kalau kemarin masih di Jakarta,” ungkap Muhudin kepada wartawan di Kecamatan Beji, Depok, pada Senin (29/4/2024).