Namun, meski awalnya dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri, kasus ini kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dan akhirnya Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, hasilnya justru dimenangkan oleh PT Eastern Sumatera Indonesia.
Warga yang merasa hak mereka dirampas kini berjuang untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu dengan kasasi ke Mahkamah Agung. Romi Pasaribu menyatakan bahwa mereka telah mendaftarkan perkara tersebut ke MA dan siap untuk terus memperjuangkan hak warga.
“Entah apa yang terjadi di PT Medan dan MA, kami siap berjuang melakukan upaya hukum luar biasa,” ujar Romi dengan penuh keyakinan.
Dalam kesempatan yang sama, Humas PN Simalungun, Agung Cory FD Laia, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan hukum yang dilakukan oleh warga Gunung Malela. Namun, Agung juga mengingatkan bahwa PN Simalungun tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi putusan yang sudah dikeluarkan oleh pengadilan tingkat tinggi, seperti Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung.