Terkait pencairan UGR, terdapat tiga warga Desa Pepe yang melakukan pencairan untuk dua bidang tanah. Besaran dana yang dicairkan masing-masing adalah Rp 569.719.700, Rp 543.938.600, Rp 563.505.600, dan Rp 88.249.700. Meskipun demikian, masih ada dua warga Desa Pepe yang belum mengambil UGR mereka.
Sebelumnya, terdapat 13 bidang tanah di Desa Pepe yang UGR-nya dititipkan di pengadilan karena pemiliknya menolak besaran UGR sebesar total Rp 9,3 miliar. Namun, upaya gugatan mereka telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten, Tuty Budhi Utami, menjelaskan bahwa perkara permohonan konsinyasi UGR tol Jogja-Solo telah diputuskan sekitar tiga bulan lalu. Oleh karena itu, masyarakat tinggal mengambil uang tersebut, yang telah dititipkan di Bank Tabungan Negara (BTN) dengan kerjasama pengadilan.