KLATEN -Warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, awalnya menolak uang ganti rugi (UGR) dari proyek tol Jogja-Solo. Namun, berangsur-angsur mereka mulai mencairkan uang mereka, dengan total dana yang telah dicairkan mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar. Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten, Rudi Ananta Wijaya, pada Selasa (13/2/2024).
Menurut Rudi, beberapa warga Desa Pepe telah melakukan pencairan UGR pada tanggal 30 Januari dan 7 Februari 2024. UGR yang dicairkan merupakan titipan atau konsinyasi tahun 2022 dan 2023. Besarnya UGR bervariasi, dan dana tersebut telah dicairkan tanpa potongan, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini, masih terdapat 11 UGR yang tersisa dan belum diambil oleh warga. Pengadilan mengimbau agar warga segera mengambil hak mereka dan menjamin pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.