Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cianjur. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kompol Rachmat.
Selain kejadian ini, sebuah mobil minibus hitam metalik dengan nomor polisi F 1236 OY juga menjadi sasaran amukan massa di sekitar kantor Desa Maleber. Sebelum dihentikan, kendaraan pelaku sempat menabrak sejumlah kendaraan dan pengendara lainnya, yang menambah kemarahan warga.
Warga Cianjur pun berharap agar tindakan tegas diberikan kepada pelaku, yang dianggap telah mencederai rasa aman di tengah masyarakat.
(JOHANSIRAIT)