Nyoman Sukena ditangkap oleh Polda Bali pada 4 Maret 2024, setelah masyarakat melaporkan keberadaan landak Jawa tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mengetahui bahwa Sukena memelihara satwa yang dilindungi undang-undang.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa, sidang dengan agenda dakwaan untuk Sukena telah digelar pada 29 Agustus 2024. Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini bisa mencapai lima tahun penjara.