Warga Bali Terancam Lima Tahun Penjara karena Pelihara Landak Jawa Langka

BALISeorang warga asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Sukena, saat ini menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara setelah dituduh memelihara empat ekor landak Jawa yang termasuk dalam kategori satwa langka dan dilindungi.

Nyoman Sukena ditangkap oleh Polda Bali pada 4 Maret 2024, setelah masyarakat melaporkan keberadaan landak Jawa tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mengetahui bahwa Sukena memelihara satwa yang dilindungi undang-undang.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa, sidang dengan agenda dakwaan untuk Sukena telah digelar pada 29 Agustus 2024. Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini bisa mencapai lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *