Wardoyo bersama 14 pegawai Rutan KPK lainnya didakwa melakukan pungli kepada para tahanan. Nilai pungutan liar yang mereka kumpulkan mencapai Rp 6,3 miliar.
Para tahanan diminta menyetorkan uang senilai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta setiap bulannya, baik secara tunai maupun melalui transfer. Mereka yang menolak atau telat membayar dikenakan tindakan tertentu oleh petugas.
Wardoyo menutup pembelaannya dengan harapan mendapat keringanan hukuman. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan penyesalannya dan dampak berat yang dialami keluarganya akibat kasus ini.
Kasus pungli Rutan KPK ini telah menjadi perhatian publik, mencoreng integritas lembaga antikorupsi dan menyisakan luka mendalam bagi semua pihak yang terlibat.