“Sungguh tidak pernah dibayangkan, bahkan bermimpi pun tidak, karier saya yang membuat keluarga saya bangga harus berhenti di tahun 2024. Saya salah menerima perintah dari Saudara Hengki,” kata Wardoyo.
Ia juga menyesali keterlibatannya dalam kasus yang kini berujung pada tuntutan pidana berat.
“Hukuman badan telah saya jalani 9 bulan lamanya. Saya amat sangat tersiksa, Yang Mulia, baik secara mental, pikiran, maupun kesehatan. Hanya doa dari keluarga yang membuat saya bertahan,” ungkapnya dengan nada penuh haru.
Dalam perkara ini, Wardoyo dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 71,15 juta subsider 6 bulan penjara.