Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa Eni berusaha menyelundupkan barang haram tersebut atas perintah suaminya. “Sesuai instruksi suaminya dan dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta yang dikirim ke rekening Eni Masitoh,” jelasnya. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Eni hanya menerima Rp 1,5 juta sebagai imbalan.
Tindak Pidana Narkoba
Menurut ketentuan hukum, Pasal 114 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan narkotika Golongan I dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda yang signifikan. Dalam hal ini, Eni bisa menghadapi hukuman penjara yang berat mengingat sifat serius dari tindak pidana yang dilakukannya.
Sementara itu, suaminya, Farhan, sudah mengakui bahwa dia adalah otak di balik penyelundupan narkotika ini. Farhan yang kini mendekam di penjara, terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba yang lebih luas.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pihak berwenang dalam memberantas narkoba, terutama di dalam lembaga pemasyarakatan. Masyarakat berharap agar langkah-langkah yang lebih ketat dapat diterapkan untuk mencegah penyelundupan narkoba ke dalam penjara, demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.