Para pelaku telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang, dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami lebih lanjut mengenai motif dan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.
Peristiwa ini mengundang perhatian publik, terutama mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang seringkali berujung pada tindakan ekstrem. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka untuk mencegah kejadian serupa.