JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Lestari Moerdijat, menyoroti bahaya adiksi terhadap teknologi dan gawai, khususnya pada anak-anak, yang harus segera diatasi dengan meningkatkan literasi digital di kalangan mereka. Peningkatan literasi digital dianggap sebagai langkah penting dalam mencegah paparan anak-anak terhadap kekerasan daring.
Lestari Moerdijat merujuk pada catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mencatat sebanyak 823 pengaduan kasus perlindungan anak pada tahun 2022, di mana 31% di antaranya terkait dengan kekerasan daring, termasuk perundungan siber, kekerasan berbasis gender online (KBGO), kekerasan seksual anak, live streaming seksual, dan perdagangan anak.