Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas menempati urutan pertama dalam daftar prioritas. Ambulans yang mengangkut orang sakit berada di urutan kedua. Berikutnya adalah kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Di urutan keempat, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia mendapatkan hak utama. Kendaraan berpelat RI termasuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, pengawalan yang diberikan kepada mobil berpelat RI 36 sesuai dengan peraturan.