Viral Jual Kain Kafan Live di TikTok, Dosen FAI UM Surabaya Soroti Hukum dan Etika Bisnisnya

Pentingnya Etika dalam Bisnis Jual Beli

Febriyanto menekankan bahwa secara hukum, menyiapkan kain kafan adalah hal yang dibolehkan, tetapi untuk profesi yang dijalankan, seperti penjualan kain kafan secara live, perlu adanya evaluasi lebih dalam. “Penting untuk memastikan apakah penjual mengarahkan pembeliannya ke arah kebatilan atau kemaslahatan. Jika niat bisnisnya hanya untuk keuntungan semata tanpa memperhatikan etika, maka hal tersebut perlu dipertanyakan,” pungkasnya.

Fenomena ini mengundang berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari yang menilai bahwa hal tersebut bisa dianggap sebagai cara yang tidak sensitif, hingga yang mendukungnya sebagai cara berbisnis yang inovatif di era digital. Meski demikian, Febriyanto mengingatkan agar selalu ada kewaspadaan dalam menjalankan bisnis, terutama yang terkait dengan hal-hal yang menyangkut kematian, yang harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan nilai-nilai etika serta agama.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *