Viral Jual Kain Kafan Live di TikTok, Dosen FAI UM Surabaya Soroti Hukum dan Etika Bisnisnya

Menurut Febriyanto, riwayat tersebut menjadi dasar bahwa menyiapkan sesuatu untuk keperluan setelah kematian, termasuk kain kafan, adalah diperbolehkan dan bahkan bisa menjadi pengingat takdir tentang kematian. “Ini merupakan bentuk kewaspadaan terhadap takdir kematian dan bagian dari persiapan diri,” katanya.

Bisnis Jual Beli Kain Kafan Secara Live

Di sisi lain, Febriyanto juga mengingatkan bahwa meskipun menyiapkan kain kafan secara pribadi diperbolehkan, praktik jual beli kain kafan melalui platform online seperti TikTok perlu dilihat lebih dalam, terutama dari sisi etika bisnis. “Dalam prinsip jual beli, ada ketentuan tentang kehalalan, kemaslahatan, ibadah, dan tidak membawa kebatilan,” ujar Febriyanto.

Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah apakah dalam sesi live tersebut terdapat kata-kata atau ajakan yang bisa menimbulkan kebatilan atau malah mempromosikan kemaslahatan. Salah satu kekhawatirannya adalah jika penjual kain kafan justru mendorong para penonton untuk mengharapkan banyaknya kematian, mengingat bahwa semakin banyak orang yang meninggal, maka semakin laris pula dagangan kain kafan tersebut.

“Ini tentu tidak baik, karena bisa menciptakan ekspektasi yang keliru dan tidak bermoral. Dalam menjalankan bisnis, niat untuk mendatangkan kemaslahatan harus lebih diutamakan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *