Viral Jual Kain Kafan Live di TikTok, Dosen FAI UM Surabaya Soroti Hukum dan Etika Bisnisnya

BITVONLINE.COM -Fenomena viral di media sosial baru-baru ini menarik perhatian publik, yaitu akun TikTok bernama Kafani.id yang menjual kain kafan secara live. Dalam sesi siaran langsungnya, akun tersebut menampilkan seorang model yang mengenakan kain kafan, bahkan mirip dengan penampakan pocong. Aksi tersebut memicu perbincangan hangat di kalangan netizen dan juga kalangan akademisi terkait aspek hukum dan etika dalam praktik jual beli kain kafan.

Menyikapi fenomena ini, M. Febriyanto Firman Wijaya, dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), memberikan pandangannya. Ia menegaskan dua hal penting terkait dengan fenomena jual beli kain kafan ini, khususnya mengenai hukum menyiapkan kain kafan dan profesi jual beli kain kafan secara online.

Hukum Menyiapkan Kain Kafan

Febriyanto menjelaskan bahwa dalam agama Islam, menyiapkan kain kafan sebelum meninggal dunia adalah hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, terdapat anjuran untuk memperbagus kain kafan. Hadis tersebut berbunyi, “Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kain kafannya” (HR. Muslim no. 943).

Ia menambahkan, pada hadis tersebut, “memperbagus” kain kafan dilihat dari aspek memilih kain yang baik dan putih, serta memastikan ukuran yang sesuai. Selain itu, memperbagus juga mencakup tata cara mengkafani jenazah dengan benar. Dalam konteks menyiapkan kain kafan sebelum meninggal, Febriyanto merujuk pada riwayat dari Bukhari, yang menceritakan seorang wanita yang datang membawa kain (burdah) untuk diberikan kepada Rasulullah SAW sebagai persiapan untuk kematiannya. Seorang sahabat kemudian meminta kain tersebut untuk disiapkan sebagai kafan setelah wafatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *