JAKARTA – Viralnya sebuah chat WhatsApp yang berisi tagihan pinjaman online senilai jutaan rupiah yang disertai ancaman penyebaran data pribadi jika tidak segera dilunasi telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan tanggapannya terhadap kasus tersebut. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, terdapat dua kemungkinan yang bisa terjadi dalam kasus ini.
Pertama, kemungkinan bahwa data pribadi yang digunakan dalam pinjaman tersebut telah disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengakses pinjaman online. Namun, ada juga kasus di mana individu yang bersangkutan telah benar-benar melakukan pinjaman tetapi menolak mengakui keterlibatannya.