Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Grogol Pertamburan dan dijerat dengan Pasal 406 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP. “Dipidana dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun dan 6 bulan,” tambahnya.
Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku membawa keadilan bagi korban dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tindak kejahatan di masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.