Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu bentuk transparansi yang diwajibkan bagi setiap pejabat negara, termasuk anggota DPR, untuk memastikan tidak adanya potensi korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Uya Kuya menekankan bahwa ia sangat menghargai pentingnya laporan ini dan siap untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang ada.
(N/014)