SUMUT -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 33 kabupaten/kota. Namun, hasil Pilkada di 14 daerah justru digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut melibatkan tiga Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dan sebelas Pemilihan Bupati (Pilbup).
Menurut data yang tercantum di situs resmi MK pada Kamis (11/12/2024) pagi, seluruh gugatan ini diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil perolehan suara yang diumumkan oleh KPU. Rekapitulasi suara sudah memasuki tahap akhir di tingkat kabupaten/kota, sehingga batas waktu pendaftaran gugatan telah berakhir tiga hari yang lalu.