Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi undercover buy, dimana petugas berpura-pura menjadi pembeli narkoba untuk mendekati salah satu karyawan diskotek yang terlibat dalam peredaran narkoba. “Tim Satnarkoba Polres Binjai melakukan undercover buy dengan mendekati waitress berinsial RA (19) untuk membeli 3 butir ekstasi dengan harga Rp280 ribu,” ungkap Syamsul Bahri.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas langsung mengamankan RA. Dari interogasi terhadap RA, diketahui bahwa ia memperoleh ekstasi dari JPN yang juga berada di ruangan belakang diskotek. Petugas kemudian berhasil menangkap JPN bersama barang bukti yang cukup besar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika. RA dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara, sedangkan JPN dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara.