BINJAI -Operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringan penjualan narkoba di lokasi hiburan malam Diskotek Samudera Selatan (SS) pada Kamis malam (25/4/2024). Dalam operasi tersebut, dua pria terduga pengedar narkoba berhasil diamankan, yakni RA (19) dan JPN (35), yang kedua-duanya berasal dari wilayah sekitar Binjai.
Menurut Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Diskotek Samudera Selatan. Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menyebutkan bahwa dari tangan kedua tersangka, barang bukti yang diamankan cukup signifikan. RA membawa 3 butir ekstasi merah, sementara JPN memiliki 178 butir ekstasi dan 13 butir Happy Five (h5), serta uang tunai sejumlah Rp690 ribu.