Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BEKASI –Sepuluh orang tersangka terlibat dalam kasus dugaan pembuatan uang palsu berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri. Penangkapan ini dilakukan setelah penggerebekan di sebuah pabrik percetakan yang terletak di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari operasi besar yang dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri. Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita uang palsu senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan Rp100 ribuan. Selain itu, beberapa alat yang diduga merupakan mesin cetak uang palsu juga diamankan.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap sepuluh tersangka,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, saat dihubungi oleh awak media di Jakarta, Kamis (12/9/2024). Menurut informasi yang diperoleh, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasi ilegal ini.
Baca Juga:
Tersangka SUR berperan sebagai pemilik utama, sedangkan TS berperan sebagai pemilik sekaligus menerima orderan. SB diketahui sebagai karyawan yang memotong uang palsu, sementara IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR bertindak sebagai perantara dalam jaringan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Andri S, Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa timnya menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. “Uang palsu ini tidak dapat dikonversi ke dalam rupiah karena tidak memiliki nilai sama sekali,” tambah Andri.
Baca Juga:
Andri menjelaskan bahwa para tersangka mencetak uang palsu tersebut di tempat percetakan yang telah disita. “Tempat percetakan ini bukan hanya sebagai kedok, melainkan benar-benar digunakan oleh para tersangka untuk mencetak uang palsu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di percetakan Argo Tunggal yang terletak di Jalan Insinyur Haji Juanda, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Hingga Sabtu (7/9/2024) sore, kondisi ruko percetakan masih berada di bawah pengawasan pihak kepolisian dengan garis polisi yang melintang di depan pintu ruko berukuran 4×6 meter tersebut.
Dari foto-foto yang diperoleh, terlihat petugas kepolisian tengah melakukan penggeledahan didampingi oleh anggota Babinsa TNI. Tampak pula contoh uang pecahan Rp100 ribu yang disandingkan dengan KTP milik para pelaku.
Saat ini, ruko percetakan yang terlibat dalam kasus ini tampak sepi, dengan hanya beberapa ruko yang masih beroperasi di sekitar lokasi. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran uang palsu yang merugikan ekonomi negara
(N/014)
beritaTerkait
komentar