BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Pengadilan Negeri Denpasar Kembali Mengabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Landak Jawa

BITVonline.com - Kamis, 12 September 2024 08:30 WIB
9 view
Pengadilan Negeri Denpasar Kembali Mengabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Landak Jawa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa I Nyoman Sukena dalam kasus kepemilikan landak jawa. Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis (12/9) dan menyusul sidang yang berlangsung siang hari itu.

Keputusan Hakim: Penangguhan Penahanan di Rumah

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, majelis hakim memutuskan untuk mengalihkan penahanan Nyoman dari tahanan rumah negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah. Penangguhan ini berlaku sejak 12 Agustus hingga 20 September 2024. “Kami mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dan memerintahkan untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman,” ujar Hakim Patiputra.

Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk adanya surat permohonan penangguhan dari aparatur Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, yang diajukan pada 3 September 2024. Selain itu, dukungan penangguhan juga datang dari penasihat hukum Nyoman pada 5 September 2024 dan Komisi VI Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, pada 9 September 2024.

Baca Juga:
Kasus Kepemilikan Landak Jawa yang Viral

I Nyoman Sukena, seorang peternak ayam yang juga kepala keluarga, ditangkap oleh Polda Bali pada 4 Maret 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena Nyoman diproses hukum atas kepemilikan empat ekor landak jawa tanpa mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi.

Pertimbangan Hakim dan Dukungan Sosial

Dalam putusannya, Hakim Patiputra menyebutkan bahwa Nyoman diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu pada hari Selasa dan Kamis sebagai syarat penangguhan penahanan. “Penangguhan ini diberikan dengan syarat kooperatif. Kami berharap Nyoman dapat mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Baca Juga:

Selama persidangan, Nyoman didampingi oleh istri, sejumlah warga, serta pendukungnya yang memberikan dukungan moral di ruang sidang. Fakta persidangan pada agenda pemeriksaan saksi mengungkap bahwa landak-landak tersebut merupakan milik mertua Nyoman yang diamankan keluarga karena merusak tanaman. Nyoman mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya selama hampir lima tahun termasuk satwa yang dilindungi.

Tanggapan Pihak Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera memproses permohonan penangguhan penahanan Nyoman. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, juga mengonfirmasi bahwa permohonan penangguhan penahanan telah disampaikan pada 9 September 2024.

Reaksi Masyarakat dan Kesimpulan

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kepemilikan satwa liar yang dilindungi, serta menunjukkan dinamika hukum yang mengacu pada pelanggaran konservasi. Penangguhan penahanan Nyoman Sukena menunjukkan adanya dukungan sosial dan pertimbangan kemanusiaan dalam proses hukum, sambil menunggu proses hukum selanjutnya untuk menuntaskan kasus ini.

Dengan keputusan ini, Nyoman akan melanjutkan kehidupan sehari-harinya di rumah sambil mengikuti proses hukum yang berlangsung. Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait, sambil tetap menegakkan hukum terkait pelestarian satwa liar di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Ricky Siahaan Meninggal Dunia Usai Tur Terakhir Seringai di Jepang dan Taiwan
Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang di PSU Serang, 12 Orang Terjaring OTT
Djarot: Mayoritas Kader PDIP Dukung Megawati Kembali Jadi Ketua Umum di Kongres VI
Ini Tampang Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Diringkus Polisi
15 Rumah Ludes Terbakar di Makassar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Warga Sumbar Panik, Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Padang Panjang
komentar
beritaTerbaru