BREAKING NEWS
Minggu, 23 Februari 2025

Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan: Illegal Logging Jadi Kasus Kejahatan Hutan Tertinggi

BITVonline.com - Senin, 04 November 2024 10:28 WIB
4 view
Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan: Illegal Logging Jadi Kasus Kejahatan Hutan Tertinggi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dalam pertemuan antara Kementerian Kehutanan dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa illegal logging merupakan kasus kejahatan hutan yang tertinggi di Indonesia. Selain itu, perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi juga menunjukkan angka yang signifikan.

Rasio menyampaikan informasi ini dalam konteks pembaharuan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Mabes Polri, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa selama periode kerja sama, kasus illegal logging dan perburuan satwa liar telah menjadi fokus utama dalam penindakan.

Baca Juga:

“Ada beberapa kasus berkaitan dengan tindak kejahatan di bidang kehutanan, di antaranya illegal logging, perambahan kawasan hutan, dan perburuan serta perdagangan satwa yang dilindungi,” ungkap Rasio.

Baca Juga:

Selama beberapa tahun terakhir, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan telah melakukan lebih dari 2.000 operasi penindakan terhadap berbagai kasus kejahatan kehutanan. “Kami telah melakukan lebih dari 2.000 operasi, dan tiga kasus besar yang kami hadapi adalah illegal logging, perambahan, dan perburuan satwa liar,” tambahnya.

Pertemuan ini juga membahas pembaharuan MoU yang sebelumnya telah ada antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polri, yang kini perlu diperbarui seiring dengan pemisahan kementerian. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya kerjasama yang lebih kuat untuk mengatasi berbagai masalah di sektor kehutanan.

“Dari hasil evaluasi, kami memutuskan untuk menulis ulang MoU yang sebelumnya sudah ada, yang berlaku selama lima tahun. Dengan adanya pemecahan kementerian, kami perlu menyesuaikan kerjasama ini dengan kondisi yang baru,” ujar Raja Juli.

Dalam MoU yang baru, beberapa poin penting akan dicantumkan, termasuk penertiban bisnis ilegal di kawasan hutan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pengembangan sumber daya manusia dalam pengawasan hutan.

“MoU ini akan mencakup penertiban bisnis ilegal di kawasan kehutanan, karhutla, dan pengembangan sumber daya di kepolisian hutan. Pihak kepolisian selama ini telah sangat membantu dalam hal ini,” tambahnya.

Diharapkan dengan pembaruan MoU ini, kerjasama antara Kementerian Kehutanan dan Polri dapat semakin optimal dalam mengatasi masalah kejahatan di sektor kehutanan, serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia yang semakin terancam.

(N/014

Tags
beritaTerkait
Pemprov Jakarta Rencanakan Pembangunan Empat Pusat Pengelolaan Sampah untuk Atasi Krisis Sampah Harian
Sat Samapta Polres Batu Bara,Gelar Pengamanan Tempat Ibadah.
Batu Raksasa Longsor ke Rumah Warga Ponorogo, Ini Penyebabnya!
Menteri PKP Maruarar Sirait Rencanakan Pembangunan Perumahan untuk MBR di Lahan Eks BLBI Karawaci
Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Toleransi Praktik Pengemasan Ulang MinyaKita yang Merugikan Konsumen
Cacing Sering Muncul di Kamar Mandi? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
komentar
beritaTerbaru