
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
SURABAYA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam perkara vonis bebas terhadap Terpidana Ronald Tannur yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kejagung memeriksa empat saksi baru terkait kasus suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah oknum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat, 8 November 2024, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap keempat saksi ini adalah bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadilan dalam proses hukum perkara Ronald Tannur. “Keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ujar Harli, seperti yang dilansir pada Jumat pagi.
Keempat saksi yang diperiksa pada hari itu antara lain SW, yang berperan sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya; SNK, seorang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang juga bekerja sebagai sekuriti di PN Surabaya; serta KW dan SG yang merupakan Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.
Baca Juga:
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur, yang terlibat dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti, mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya. Keputusan tersebut langsung mencuri perhatian publik dan menimbulkan kecurigaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi proses hukum tersebut. Vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim dinilai sangat kontroversial, mengingat bukti-bukti yang ada seharusnya memberikan hukuman yang lebih berat bagi Tannur.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Kejagung menemukan adanya indikasi praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak di dalam tubuh Pengadilan Negeri Surabaya. Tindak pidana korupsi ini diduga melibatkan suap atau gratifikasi yang diberikan untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim dalam perkara tersebut. Kejagung pun segera mengambil langkah hukum untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga:
Tindak lanjut penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung mengarah pada penahanan sejumlah tersangka. Tiga hakim yang terlibat dalam proses hukum tersebut, yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka dianggap terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan penanganan perkara Tannur.
Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ikut terjerat dalam kasus ini. Lisa Rahmat, yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum yang membela Tannur, diduga memiliki keterlibatan dalam proses suap yang terjadi. Tak hanya itu, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), turut ditetapkan sebagai tersangka, memperluas jangkauan penyidikan Kejagung terhadap pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
Penyidikan terus berlanjut, dan Kejagung belum menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lainnya. Kejaksaan Agung juga baru-baru ini menetapkan Meirizka Widjaja, ibu kandung Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Meirizka Widjaja menunjukkan bahwa Kejagung tidak hanya memeriksa aktor-aktor utama dalam perkara ini, tetapi juga berupaya untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan praktik korupsi tersebut.
Kejagung menjadikan kasus ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan di Indonesia. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan bahwa Kejagung akan terus bekerja keras untuk mengungkap tuntas kasus ini, tidak hanya untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga untuk memastikan bahwa peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang sebenarnya.
Selain itu, Kejagung juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum ini, baik hakim maupun pegawai lainnya, dapat memberikan kesaksian yang transparan dan terbuka untuk membantu penyidikan. “Kami berharap pihak-pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini bisa berani bersaksi dan bekerja sama dengan pihak penyidik, demi terungkapnya kebenaran,” ujarnya.
Kejaksaan Agung juga akan terus melakukan koordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) yang sudah membentuk dua tim untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat berinisial R dalam kasus ini. Tim tersebut akan fokus pada potensi pelanggaran etik yang mungkin terjadi di lingkungan pengadilan.
Dengan kasus ini, Kejagung berharap dapat memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan. Praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara hukum, terutama yang melibatkan keputusan vonis, sangat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, Kejagung akan terus mengawasi dan melakukan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kejagung juga menyatakan bahwa mereka akan terus meningkatkan kapasitas pengawasan terhadap praktik-praktik korupsi dalam lembaga peradilan. “Kami akan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam praktik kotor ini, baik yang ada di lembaga pengadilan maupun di luar, akan ditindak tegas,” tambah Harli Siregar.
Kasus ini pun menjadi bukti bahwa Kejaksaan Agung sangat serius dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan peradilan. Kejagung tidak akan ragu untuk menindak siapapun yang mencoba untuk merusak sistem hukum dengan cara-cara yang melanggar hukum.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal