BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Pukat UGM Desak KPK Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia untuk Dihukum Berat atas Kasus Korupsi e-KTP

BITVonline.com - Sabtu, 25 Januari 2025 02:27 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Setelah bertahun-tahun menjadi buron, Paulus Tannos, tersangka utama dalam kasus korupsi proyek e-KTP, akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik KPK di Singapura. Penangkapan ini menjadi angin segar dalam penyelesaian kasus besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyambut baik penangkapan ini dan menekankan pentingnya KPK untuk segera membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia untuk diproses hukum lebih lanjut. “Peluang yang sangat bagus ya, karena sampai sekarang dia belum dipulangkan ke Indonesia,” ujar Zaenur, Jumat (24/1).

Zaenur juga mengungkapkan bahwa penangkapan ini bisa menjadi momentum untuk mengungkap lebih dalam kasus korupsi e-KTP yang menurutnya belum tuntas. “Ini harus jadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap perkara ini agar bisa tuntas,” tambahnya. Informasi yang diperoleh dari Paulus Tannos, menurut Zaenur, diharapkan dapat memberikan petunjuk baru yang akan membantu menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga:

Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang bertanggung jawab dalam pembuatan dan distribusi blangko e-KTP. Sejak 2019, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan sejumlah pejabat dan anggota DPR. Selain Paulus, ada beberapa tersangka lain yang sudah dijatuhi hukuman, seperti Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.

Pada awalnya, Paulus Tannos sempat berhasil menghindari pengejaran dengan mengganti identitas dan kewarganegaraannya. Namun, sejak 19 Oktober 2021, namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Perusahaan yang dipimpin Paulus diduga memperkaya diri dengan total Rp 145 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.

Baca Juga:

Tersangka Paulus Tannos diduga terlibat dalam kongkalikong untuk memenangkan konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya, mereka menyepakati pembagian fee sebesar 5 persen yang akan dibagikan kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Setelah ditangkap di Singapura, KPK kini tengah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos agar ia segera bisa dibawa kembali ke Indonesia dan diadili atas tindakannya.

(N/014)

beritaTerkait
Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai 10 Februari 2025, Menjangkau 280 Juta Penerima
Pria di Makassar Ditangkap Usai Diduga Paksa Kekasihnya Gugurkan Kandungan dengan Obat Aborsi
Warga Negara Aljazair Ditangkap Usai Curi Kopi di Lima Minimarket Duren Sawit
Anji Soroti Sistem Royalti Musik di Indonesia, Dorong Pembenahan yang Adil untuk Pencipta Lagu
TNI AL Bongkar Pagar Laut Sepanjang 22,5 Kilometer di Tangerang
Pererat Silaturahmi, Lapas Labuhan Ruku Sambangi Pengadilan Negeri Kisaran
komentar
beritaTerbaru