BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur Jadi Tersangka Penganiayaan, Kini Berbaju Tahanan Biru

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 11:24 WIB
9 view
Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur Jadi Tersangka Penganiayaan, Kini Berbaju Tahanan Biru
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polisi resmi menetapkan George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di kawasan Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawati. George telah mengenakan baju tahanan berwarna biru dan tangan diborgol saat diperkenalkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin petang (16/12/2024).

George tampak terus menundukkan kepala selama sesi konferensi pers sambil mengenakan masker putih yang menutupi setengah wajahnya. Dia didampingi oleh dua anggota kepolisian selama proses tersebut.

Menurut keterangan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan George sebagai tersangka.

Baca Juga:

“Setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Ade Ary kepada wartawan.

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari di sebuah hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat, oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga:

Kisah kekerasan ini bermula ketika korban, seorang wanita berinisial D yang bekerja di toko roti di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengungkap penganiayaan yang dilakukan George terhadap dirinya. Korban menyebut pelaku memiliki perilaku arogan dan bahkan sempat sesumbar tak bisa dipenjara.

Menurut pengakuan D, penganiayaan berulang kali terjadi, salah satunya pada Kamis (17/10), ketika korban menolak permintaan George untuk mengantarkan pesanan makanannya di tengah kesibukan bekerja. Aksi tersebut berujung pada penganiayaan yang berlangsung hingga korban dilemparkan dengan berbagai barang, termasuk kursi dan patung batu.

“Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin. Dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong, ‘Orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum,'” kata D kepada awak media.

Lebih lanjut, D mengungkap bahwa penganiayaan membuat kepalanya terluka hingga bocor, dan ia sempat terpojok tanpa bisa melarikan diri saat berusaha mengambil barang pribadinya.

Toko roti tempat George bekerja sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anak pemiliknya yang berujung pada penganiayaan ini. Kini, polisi melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam tentang kasus ini sembari memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

George terancam menghadapi jalannya persidangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk tindakan kekerasan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
Bidhumas Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
Bahlil Lahadalia Safari Ramadan 2025 ke Ponpes Tebuireng Jombang, Perkuat Silaturahmi antara Umaro dan Ulama
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Serta Jajaran Bagikan Takjil 700 Nasi Bungkus
Rutan Kelas I Medan Bagikan 300 Paket Takjil Untuk Masyarakat, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan
Mayat Laki-Laki Ditemukan Terhimpit Batang Pohon Setelah Banjir Bandang di Padang Sidempuan!
komentar
beritaTerbaru