
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ikut Memikul Salib dalam Perayaan Paskah bersama GAMKI
PEMATANGSIANTAR Dalam rangka memperingati Hari Paskah, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, mengambil peran penting dalam Teatrikal J
Nasional
JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 300 triliun. Jumlah tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa sebelumnya.
Saat membacakan pertimbangan hukumnya, Hakim Ketua menegaskan bahwa unsur kerugian negara telah terbukti dalam perbuatan terdakwa. “Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian, unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut,” kata Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Hakim memaparkan rincian kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam pengelolaan komoditas timah ini, sebagai berikut:
Baca Juga:Kerugian negara akibat kerjasama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.2 triliun. Kerugian negara akibat pembayaran bijih timah dari tambang ilegal yang mencapai Rp 26.6 triliun. Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal yang totalnya mencapai Rp 271 triliun.
Total keseluruhan kerugian negara yang dihitung oleh hakim dalam kasus ini adalah sebesar Rp 300.003.263.938.131,14, atau sekitar Rp 300 triliun.
Selain memaparkan kerugian negara, sidang yang masih berlangsung juga membahas tuntutan terhadap Harvey Moeis. Jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika Harvey tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, harta benda miliknya dapat disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka ia akan menjalani hukuman penjara tambahan.
Baca Juga:
Jaksa meyakini bahwa Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak hanya Harvey Moeis, hakim juga membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Kasus ini mengguncang publik karena besarnya kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan yang tidak sesuai aturan dalam industri timah. Pengadilan Tipikor Jakarta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
(N/014)
PEMATANGSIANTAR Dalam rangka memperingati Hari Paskah, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, mengambil peran penting dalam Teatrikal J
NasionalJAKARTA Universitas Indonesia (UI) angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswanya di Program
Hukum dan KriminalDEPOK Aksi dramatis terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok, Jumat (18/4) dini hari, saat upaya polisi menangkap seorang tokoh m
PeristiwaBITVONLINE.COM Battery health atau kesehatan baterai iPhone yang menurun drastis sering kali menjadi masalah yang merepotkan pengguna. Kond
Sains & TeknologiCIAMIS Penemuan mayat perempuan dalam kondisi mengenaskan menggegerkan warga di koskosan Lingkungan Pabuaran, RT 01/22, Kelurahan/Kecamata
Hukum dan KriminalJAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mewantiwanti dampak serius terhadap ekonomi nasional akibat kemacetan parah yang ter
EkonomiSURABAYA Suasana memanas terjadi saat Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, mendatangi pabrik mi
Hukum dan KriminalMEDAN Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DR Anwar Abbas tidak setuju dengan rencana pemerintah untuk mengevakuasi sementara warga
InternasionalLABUHANBATU SELATAN Pertikaian tragis antar dua sahabat terjadi di Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Sel
PeristiwaMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution resmi menonaktifkan sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sum
Politik