BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Prabowo Soroti Vonis Ringan Koruptor, Dorong Hukuman 50 Tahun Penjara

BITVonline.com - Selasa, 31 Desember 2024 06:21 WIB
7 view
Prabowo Soroti Vonis Ringan Koruptor, Dorong Hukuman 50 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengkritik rendahnya hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor dengan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Dalam pengarahannya pada acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12), Prabowo menilai hukuman bagi koruptor seharusnya lebih berat, bahkan mencapai 50 tahun penjara.

Prabowo menyampaikan sindiran tersebut seiring dengan maraknya kritik terhadap vonis ringan yang dijatuhkan pada terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Salah satu terdakwa, pengusaha Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Atas hal ini, Prabowo menilai bahwa hakim harus lebih tegas dalam memberikan vonis yang setimpal dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun, ya semua unsur, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringanlah,” ujar Prabowo, menambahkan bahwa rakyat sudah paham jika vonis tersebut tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan oleh koruptor.

Baca Juga:

Prabowo kemudian meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, serta Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang hadir pada acara tersebut untuk mengajukan banding. Ia mendorong agar vonis terhadap koruptor bisa lebih berat, bahkan mencapai 50 tahun penjara.

“Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun,” tegasnya.

Baca Juga:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman bagi pelakunya. Dalam Pasal 2, koruptor yang merugikan negara dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Dalam kondisi tertentu, bahkan hukuman mati bisa dijatuhkan kepada pelaku korupsi.

Pada Pasal 3, pelaku korupsi dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Pasal 5 mengatur ancaman hukuman bagi pelaku penyuapan dengan pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 250 juta.

Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana penjara yang dijatuhkan bisa berupa penjara seumur hidup atau untuk waktu tertentu. Pasal 68 dalam KUHP terbaru juga mengatur bahwa pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun berturut-turut.

Kritik Prabowo terhadap vonis ringan koruptor tidak hanya berkaitan dengan hukuman pidana, tetapi juga dengan kondisi penjara yang dianggapnya terlalu ringan bagi pelaku kejahatan korupsi. Ia mengkhawatirkan bahwa beberapa penjara di Indonesia bahkan dilengkapi dengan fasilitas seperti AC dan TV, yang menurutnya tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan.

Sebagai langkah antisipasi, Prabowo mendesak agar kejaksaan mengajukan banding atas vonis ringan tersebut, dengan harapan hukuman yang dijatuhkan terhadap koruptor bisa lebih tegas dan memberikan efek jera.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kelebihan Kurma di Bulan Puasa Bisa Bikin Masalah, Simak 8 Efek Sampingnya!
Maqdir Ismail: Penyidikan Harus Tanggung Jawab Polri, Bukan PPNS
Kejati Sumut Tangkap Dua Tersangka Korupsi Dana BOS di Batu Bara
Kritikan Pedas ICW kepada Febri Diansyah: Tidak Etis Bela Hasto Setelah Jadi Jubir KPK
Ifan Seventeen Buka Suara: Penunjukan Dirut PFN Bukan Karena Kedekatan Politik!
Lintasarta Menanggapi Kasus Korupsi PDNS: Siap Kooperatif dan Lindungi Data Pengguna
komentar
beritaTerbaru