BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Saat Di Konfirmasi Wartawan , Kades Indrayaman Menjawab Dengan Arogan, “Bukan Urusan Kau”.Saya Sudah Mengkondisikan Seseorang Untuk Kegiatan tersebut”.

BITVonline.com - Minggu, 30 April 2023 03:13 WIB
0 view
Saat Di Konfirmasi Wartawan , Kades Indrayaman Menjawab Dengan Arogan, “Bukan Urusan Kau”.Saya Sudah Mengkondisikan Seseorang Untuk Kegiatan tersebut”.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Baru saja dilantik beberapa bulan yang lalu menjadi kepala desa Indrayaman, kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, sikap kepala desa Indrayaman menunjukkan sikap yang arogan kepada salah satu wartawan saat mengkonfirmasi Prihal tentang pekerjaan pembuatan tanggul penahan air pasang laut.

Kata-kata kasar dilontarkan Kepala Desa saat wartawan mempertanyakan terkait Pengerjaan Pembuatan Tanggul Penahan Air Pasang dan Normalisasi yang ada di Dusun III Desa Indrayaman.

Baca Juga:

Saat dikonfirmasi nama Pekerjaan dan anggaran dari mana, dengan nada tinggi Kepala Desa Indrayaman mengatakan, “itu bukan urusan kau alat berat itu milik Pemkab”.

Baca Juga:

Lalu kades juga mengatakan melalui telpon selulernya,” Saya sudah mengkondisikan seseorang untuk kegiatan pekerjaan tersebut, “ungkapnya dengan Nada Tinggi kepada Wartawan.

Perlakuan Kepala Desa melalui nada kasar telah melukai hati M. Hamadani wartawan Media Online yang mengkonfirmasi terkait kegiatan Desa Indrayaman.

Disisi lain awak media Bhayangkara.co mempertanyakan ucapan Kades Indrayaman yang telah mengkondisikan seseorang untuk kegiatan pembuatan tanggul.

“Saya heran dengan ucapan kades Indrayaman menyampaikan kepada bung Hamdani, bahwa dia telah mengkondisikan seseorang dalam kegiatan nya, kondisi itu maksudnya apa??”. Tanya salah satu awak media Bhayangkara.co

“Apa konteks kondisi itu bisa di katakan mendekingi kades Indrayaman??, sehingga Kades semena mena menjawab pertanyaan wartawan??”. Tutup Awak media Bhayangkara.Co

Padahal menurut M. Hamdani kemerdekaan pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tugas Pers/wartawan untuk mencari mengumpulkan informasi dan disusun menjadi Berita itu sudah diataur dalam Undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.

Hamdani juga berharap kejadian seperti yang dialaminya tidak terulang kembali kepada rekan-rekan wartawan lain yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Undang-undang.mtk_07

 

beritaTerkait
Pangkalan Gas Subsidi di Patumbak Dibongkar Maling, 160 Tabung Gas Hilang!
Mengenal Efisiensi Anggaran: Kunci Pengelolaan Keuangan Negara yang Optimal
Bareskrim Tangkap 4 Warga Aceh yang Akan Edarkan 135 Kg Sabu di Medan dan Jakarta
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Menonaktifkan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar
Banjir Terjang Dua Kecamatan di Makassar, 179 Jiwa Mengungsi
7 Sayuran yang Membantu Menjaga Gula Darah Tetap Stabil
komentar
beritaTerbaru