BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Pro dan Kontra Rencana Penutupan Plengkung Gading dan Penataan Pedagang Alun-alun Kidul Jogja

BITVonline.com - Rabu, 29 Januari 2025 16:22 WIB
64 view
Pro dan Kontra Rencana Penutupan Plengkung Gading dan Penataan Pedagang Alun-alun Kidul Jogja
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SLEMAN – Rencana penutupan kawasan Plengkung Gading dan penataan pedagang di Alun-alun Kidul Jogja menuai pro dan kontra di masyarakat. Rencana ini viral setelah beredar di media sosial, memicu beragam reaksi dari warga. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menyatakan bahwa Kemenpar akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemda dan Keraton Jogja.

“Kalau memang ini menuai pro kontra dan lain sebagainya tentu kami dari Kemenpar akan mendiskusikannya dengan pemilik, yaitu Pemda,” kata Ni Luh Puspa saat ditemui di sela kunjungannya ke Kalasan, Sleman, Senin (27/1/2025). Ia menambahkan, setiap kebijakan yang muncul pasti sudah melalui kajian, meskipun dirinya akan tetap berusaha untuk berdiskusi dengan Keraton Jogja guna memastikan keputusan yang diambil sudah mempertimbangkan semua aspek.

“Jadi saya rasa apa yang diambil keputusan pasti sudah melalui kajian, pertimbangan yang matang, nanti kita lihat,” ujar Ni Luh Puspa. Sementara itu, Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY, menjelaskan bahwa penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari implementasi rekomendasi UNESCO mengenai Sumbu Filosofi Jogja. Sultan juga menegaskan bahwa langkah ini akan dimulai dengan uji coba, meskipun uji coba tersebut belum dilakukan hingga saat ini.

Baca Juga:

“Ya belum, wong dicoba aja belum,” ungkap Sultan saat ditemui wartawan di kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (22/1). Sultan juga menegaskan bahwa tidak ada penggusuran pedagang dalam rencana ini. “Pengertian ditata bukan berarti digusur. Kan baru percobaan aja, memungkinkan nggak, kalau memang nggak memungkinkan ya,” paparnya.

Lebih lanjut, Sultan menambahkan bahwa penataan ini merupakan bagian dari rekomendasi UNESCO yang harus diikuti, meskipun untuk aspek yang berkaitan dengan Keraton, pihaknya akan mengaturnya sesuai kebijakan internal Keraton.(DTK)

Baca Juga:

(CHRISTIE)

Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran: Bonus Demografi Adalah Jawaban untuk Tantangan Masa Depan Indonesia
Mengenal Perbedaan Paskah Yahudi dan Paskah Kristen, Tradisi Makan Roti Tidak Beragi Jadi Simbol Kebebasan
Dokter di Persada Hospital Malang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Jalani Visum Psikiatri untuk Perkuat Bukti
Paula Verhoeven Adukan Hakim ke Komisi Yudisial, Ini Tugas Lembaga Pengawas Peradilan Tersebut
Batik Air Blacklist Penumpang yang Mengaku Membawa Bom di Bandara Soekarno-Hatta
Bhikkhu Thudong Singgah di PIK2, Soegiandi: Ajarkan Kita Hidup Sederhana dan Menghargai Perbedaan
komentar
beritaTerbaru